15. Melaporkan Kasus

18.2K 2.9K 3.8K
                                    

بسم الله الرحمن الرحيم

"Terkadang kita memang harus bersikap tegas, bukan karena kita jahat, hanya saja agar orang lain tidak seenaknya memperlakukan dan mempermainkan kita."

—Arshaka Farzan—

"Assalamu'alaikum

Oops! This image does not follow our content guidelines. To continue publishing, please remove it or upload a different image.

"Assalamu'alaikum."

Terdengar suara salam bersamaan dengan ketukan pintu, membuat fokus tiga orang yang baru saja selesai mengaji itu teralihkan ke pintu utama kamar hotel.

"Biar Zana yang buka ya..." Zana langsung sigap berdiri dan beranjak membuka pintu.

"Iya, Nak, kayaknya itu kakak kamu," tebak Bunda Syafiya.

Ternyata tebakan Bunda Syafiya benar, saat Zana membuka pintu, yang ia lihat adalah Farzan. Ya, sejak kemarin sore Farzan belum kembali ke hotel, ia pergi menemui temannya untuk mencari pengacara untuk sang adik, kembarannya. Walaupun ia sendiri seorang polisi, tapi tetap saja Zana butuh pengacara untuk mengawal laporannya.

"Kakak..."

Farzan tersenyum, berusaha tenang supaya Zana tidak ikut tegang. "Aku sudah dapat pengacara untuk mendampingi kamu. Kita nggak tahu proses ini akan lama atau cepat, aku juga nggak bisa lama di sini, jadi nanti didampingi pengacara. Nggak papa, kan?"

Zana mengangguk, ia juga paham kakaknya punya tugas untuk dilaksanakan juga. "Nggak papa... makasih ya sudah dicariin pengacara."

"Sama-sama," Farzan tersenyum lalu merangkul pundak Zana dan masuk.

Sekarang Farzan dan Zana sudah bergabung dengan ayah juga bundanya. Mereka memilih duduk di balkon kamar, berbincang sambil menikmati semilir udara sejuk Kota Apel yang khas dengan suasana dinginnya. Semoga suasana ini bisa membuat hati lebih tenang walaupun masalah sedang datang.

"Jadi kira-kira masalah Zana ini termasuk dalam pasal berapa, Farzan? Ayah dengar ada perubahan dalam UU ITE ya?" tanya Ayah Athar pada putranya yang seorang polisi itu, sambil meraih gelas tehnya di meja.

"Iya, Yah. Ada beberapa yang dihapus dan diganti dengan yang baru," jawab Farzan.

"Jadi kalau pakai UU yang lama itu masuk ke dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3. Sedangkan UU yang berlaku sekarang itu masuk ke dalam pasal 27A jo pasal 45 ayat 4," jelasnya lebih lanjut, pandangan matanya terarah kepada ayahnya.

Ayah Athar menyesap tehnya, dan kemudian bertanya kembali, "Bedanya yang lama dan yang baru apa, Zan?" Dahi Ayah Athar sedikit berkerut, mencoba memahami informasi tersebut.

Farzan mengangguk, siap untuk menjelaskan lebih lanjut. "Oke, gini Yah, perubahan Undang-Undang ITE ini intinya merekontruksi ulang pasal pencemaran nama baik yang sesuai dengan konteks hari ini, di mana teknologi komunikasi elektronik sedang jaya-jayanya. Jadi pasalnya disesuaikan dengan kondisi kekinian."

Lentera HatiWhere stories live. Discover now