boleh ke ?

405 4 2
                                    

Kelas Bermula seperti biasa. Sharul mengajar dengan fokus walaupun hati nya masih sedih atas perkahwinan Aisyah, dia cuba melupakan Aisyah.

"Ustaz , boleh saya tanya ?"soal pelajar nya .

"Ye apa ?"soal Sharul kembali .

"Boleh ke kalau perempuan yang melamar lelaki ?"soal Pelajar nha itu sambil tersenyum manis . Sharul hanya tersenyum kecil ,haih budak budak nih.

"Melamar atau dalam islam dikenal dengan khitbah ialah proses pemberitahuan bahwa dia berminat atau menawarkan diri pada seseorang untuk menikahinya, melamar merupakan prosesi sebelum pernikahan dan menjadi tuntunan dalam syarat islam. Khitbah itu sendiri harus dijawab dengan “ya” atau “tidak”, jika telah dijawab “ya” maka jadilah yang dilamar tersebut sebagai “makhthubah” atau yang telah resmi dilamar.

Hal ini sesuai firman Allah dalam QS Al Baqarah : 285 “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan keingian mengawini mereka dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut nyebut mereka”. Dalam ayat tersebut dijelaskan diperbolehkan melamar perempuan baik melalui kalimat sindiran atau mengungkapkan secara langsung.

Orang yang melamar hendaknya merahasiakan lamaran nya dari orang banyak. Dari Ummu Salamah RA berkata bahwa Rasulullah bersabdaKumandangkanlah pernikahan dan rahasiakan peminangan”.

Semua umat muslim memiliki kewajiban mengikuti sunnah Rasul yaitu menikah, namun jumlah wanita yang jauh lebih banyak dibanding jumlah lelaki kadang menjadi problem tersendiri, banyak wanita yang belum menikah atau bersatus janda ingin menikah tetapi tak memiliki keberanian untuk menawarkan dirinya karena takut disebut murahan.

Bagi seorang muslimah, kadang mengalami kebimbangan ketika tak kunjung bertemu jodoh, selama ini umumnya wanita yang menunggu lelaki, ketika ada wanita yang maju lebih dulu dianggap sebagai hal yang tabu. Islam tidak membatasi harus lelaki yang melamar wanita, wanita juga boleh melamar lelaki dengan berbagai pertimbangan dan hal itu sama sekali bukan tindakan tercela jika ditujukan dalam rangka kebaikan dengan niat mendapatkan suami yang sholeh atau bukan semata karena hawa nafsu duniawi seperti dalam hadist berikut “Jika seorang anak perempuan dan kerabat datang melamar sedang kalian ridha pada agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia”. (HR Tirmidzi).

Peluang Where stories live. Discover now