Bab 6 Di Manakah Wanita-wanita Barakah Itu?

1.7K 0 0
                                    

Bab 6

Di Manakah

Wanita-wanita Barakah Itu?

Rasulullah bersabda,

"Seorang wanita yang penuh barakah dan mendapat anugerah Allah adalah

yang maharnya murah, mudah menikahinya, dan akhlaknya baik.

Namun sebaliknya, wanita yang celaka adalah yang mahal maharnya,

sulit menikahinya, dan buruk akhlaknya."

Menikah hampir menyamai kemuliaan agama. Perjanjian nikah disebut

mitsaqan-ghalizhan. Istilah ini tidak pernah dipakai dalam Al Qur'an,

kecuali hanya untuk tiga peristiwa. Satu untuk perjanjian akad nikah, dan

dua kali untuk perjanjian tauhid.

Dalam masalah tauhid, pembelaan terhadap kebenaran agama dari mereka yang

menyerang, bisa dilakukan dengan mubahalah (perang doa). Masing-masing pihak

memohon kepada Allah dengan sumpah yang sungguh-sungguh agar pihak yang salah

mendapat kutukan. Mendapat azab.

Hal yang sama juga kita jumpai dalam pernikahan. Ada yang serupa dengan

mubahalah dalam pernikahan, yaitu li'an. Keduanya merupakan perang doa.

Jika mubahalah disebutkan dalam satu ayat, kita mendapati Al Qur'an

menerangkan tentang li'an tidak cukup satu ayat. Allah Swt. berfirman:

"Dan orang-orang yang menuduh istri mereka (berzina), padahal mereka tidak

mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah

empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah orang-orang

Kado Pernikahan 69

yang benar. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika ia termasuk

orang-orang yang berdusta.

Dan istrinya itu akan dihindarkan dari hukuman, apabila sumpah empat kali

atas nama Allah yang dilakukan suaminya itu adalah dusta. Dan (sumpah) yang

kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika suaminya itu termasuk orang-orang yang

benar." (QS An-Nur [24]: 6-9).

Bila perceraian biasa bisa diakhiri dengan rujuk dan masih terbuka kesempatan

untuk merajut kebahagiaan bersama-sama seperti sebelumnya, maka tidak demikian

dengan li'an. Dua orang yang telah bercerai setelah keduanya saling me-li'an

(melaknat) haram untuk bersatu kembali untuk selama-lamanya.

Rasulullah Saw., bersabda,

Khat Arab

"Dua orang suami-istri yang saling melaknat, apabila telah berpisah (bercerai),

maka tidak akan pernah bertemu lagi selamanya." (Hadis Shahih).

Jadi, tak ada lagi ruang untuk menyatukan hati yang telah berpisah, ketika

penyesalan datang. Apabila sebelumnya keduanya saling melaknat, tidak ada lagi

kesempatan untuk menghayati kebersamaan dan kebahagiaan ketika mereka

menyadari kesalahan-kesalahannya. Na'udzubillahi min dzalik. Semoga kita tidak

Kado PernikahanOnde as histórias ganham vida. Descobre agora