Bab 6
Di Manakah
Wanita-wanita Barakah Itu?
Rasulullah bersabda,
"Seorang wanita yang penuh barakah dan mendapat anugerah Allah adalah
yang maharnya murah, mudah menikahinya, dan akhlaknya baik.
Namun sebaliknya, wanita yang celaka adalah yang mahal maharnya,
sulit menikahinya, dan buruk akhlaknya."
Menikah hampir menyamai kemuliaan agama. Perjanjian nikah disebut
mitsaqan-ghalizhan. Istilah ini tidak pernah dipakai dalam Al Qur'an,
kecuali hanya untuk tiga peristiwa. Satu untuk perjanjian akad nikah, dan
dua kali untuk perjanjian tauhid.
Dalam masalah tauhid, pembelaan terhadap kebenaran agama dari mereka yang
menyerang, bisa dilakukan dengan mubahalah (perang doa). Masing-masing pihak
memohon kepada Allah dengan sumpah yang sungguh-sungguh agar pihak yang salah
mendapat kutukan. Mendapat azab.
Hal yang sama juga kita jumpai dalam pernikahan. Ada yang serupa dengan
mubahalah dalam pernikahan, yaitu li'an. Keduanya merupakan perang doa.
Jika mubahalah disebutkan dalam satu ayat, kita mendapati Al Qur'an
menerangkan tentang li'an tidak cukup satu ayat. Allah Swt. berfirman:
"Dan orang-orang yang menuduh istri mereka (berzina), padahal mereka tidak
mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah
empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah orang-orang
Kado Pernikahan 69
yang benar. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika ia termasuk
orang-orang yang berdusta.
Dan istrinya itu akan dihindarkan dari hukuman, apabila sumpah empat kali
atas nama Allah yang dilakukan suaminya itu adalah dusta. Dan (sumpah) yang
kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika suaminya itu termasuk orang-orang yang
benar." (QS An-Nur [24]: 6-9).
Bila perceraian biasa bisa diakhiri dengan rujuk dan masih terbuka kesempatan
untuk merajut kebahagiaan bersama-sama seperti sebelumnya, maka tidak demikian
dengan li'an. Dua orang yang telah bercerai setelah keduanya saling me-li'an
(melaknat) haram untuk bersatu kembali untuk selama-lamanya.
Rasulullah Saw., bersabda,
Khat Arab
"Dua orang suami-istri yang saling melaknat, apabila telah berpisah (bercerai),
maka tidak akan pernah bertemu lagi selamanya." (Hadis Shahih).
Jadi, tak ada lagi ruang untuk menyatukan hati yang telah berpisah, ketika
penyesalan datang. Apabila sebelumnya keduanya saling melaknat, tidak ada lagi
kesempatan untuk menghayati kebersamaan dan kebahagiaan ketika mereka
menyadari kesalahan-kesalahannya. Na'udzubillahi min dzalik. Semoga kita tidak
ESTÁ A LER
Kado Pernikahan
Outros génerosYang Mau Cerita menarik dan bermanfaat dan Kunjungi blog saya juga di http://indosandster.blogspot.com/