Bab 11
Tinggal di Mana
Setelah Menikah?
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu
bertempat tinggal menurut kemampuanmu..."
(Al-Qur'an 65: 6)
S etelah menikah, suami mempunyai kewajiban untuk menyediakan
tempat tinggal bagi istri sesuai dengan kemampuannya. Para Imam
Mazhab1 sepakat, dengan beberapa perbedaan kecil, bahwa seorang
suami wajib menempatkan istri di tempat tinggal yang layak. Sehingga
istri terjaga kehormatannya dan merasakan kedamaian dalam kehidupan
berumahtangga bersama suami.
Kalau suami mempunyai kewajiban untuk menyediakan tempat tinggal yang
memberikan kedamaian, rasa aman dan privacy2 bagi istri, maka secara seimbang istri
mempunyai kewajiban untuk tinggal di tempat yang telah disediakan oleh suaminya.
Kewajiban untuk tinggal di rumah suami, betapa pun sederhananya tempat tinggal itu,
merupakan ketetapan syari'at. Syari'at menjadikan kewajiban sang istri itu sebagai
salah satu hak laki-laki yang menjadi suaminya. Suami berhak menuntut istrinya agar
tinggal di rumah dan tidak meninggalkannya, kata Dr. Musa Kamil menjelaskan.
Sekarang, ketika Anda telah mengikat perjanjian berat (mitsaqan ghalizha)
bersama istri, pikirkanlah di mana Anda tinggal. Kalau sekarang Anda dihadapkan
pada beberapa kemungkinan tempat tinggal, Anda bisa mempertimbangkan maslahat
dan madharat pada masing-masing tempat dengan tetap mengingat bahwa
menyediakan tempat tinggal bagi istri merupakan kewajiban Anda.
Kado Pernikahan 155
Masalah ini juga bisa Anda musyawarahkan dengan istri, wanita yang insya-
Allah telah mengikhlaskan kesetiaan dan kasih-sayangnya untuk mendampingi Anda
sepanjang hidupnya. Apakah sebaiknya Anda tinggal di rumah kontrakan sederhana,
kredit rumah KPR/BTN, membangun sendiri rumah tinggal secara berangsur-angsur,
atau memenuhi permintaan mertua untuk tinggal bersama mereka?
TINGGAL DI RUMAH SENDIRI
Ada kelebihannya tinggal di rumah sendiri, baik kontrakan maupun hak milik,
bagi mereka yang baru saja membangun rumah-tangga. Dengan tempat tinggal yang
terpisah sehingga kita bisa mengatur sendiri roda rumah-tangga, kita bisa belajar
secara lebih leluasa untuk saling mengenal, memahami secara lebih baik dan
sekaligus membina kepekaan. Ketika suami-istri merasakan peluh perjuangan dalam
meletakkan fondasi keluarga, insya-Allah akan dapat mengokohkan arah dan misi
perkawinan. Perkawinan melahirkan kekuatan jiwa pada masing-masing anggotanya,
kecuali jika masing-masing tidak memiliki kedewasaan yang cukup. Darinya lahir
orang-orang yang memiliki kejelasan arah dan keberanian berjuang. Inilah yang
KAMU SEDANG MEMBACA
Kado Pernikahan
RandomYang Mau Cerita menarik dan bermanfaat dan Kunjungi blog saya juga di http://indosandster.blogspot.com/