Bab 10
Masa-masa Pengantin Baru
Masa pengantin baru barangkali sama pentingnya dengan malam pertama.
Masa ini istri Anda sangat sensitif. Perasaannya sangat peka. Apalagi
kalau ia masih gadis. Begitu juga suami, sekalipun perasaan laki-laki
konon tak sehalus perasaan wanita, ia akan peka. Karena keduanya sangat sensitif,
maka ibarat negatif film yang belum dicuci, ia mudah terbakar. Kalau terbakar,
hanguslah potret yang telah dibidik dengan sangat hati-hati itu.
Masa ini memang sangat peka. Kehancuran ikatan suci pernikahan, kadang
bermula dari masa-masa pengantin baru yang tak terlewati dengan baik. Apalagi jika
salah satu atau keduanya telah membawa perasaan yang negatif ketika memasuki
pernikahan, goresan luka yang perih akan mudah terjadi. Di sinilah kita melihat lebih
dalam lagi hikmah di balik pesan Nabi Saw. agar memurahkan mahar dan
memudahkan nikah. Di sinilah kita melihat bahwa hikmah di balik pesan-pesan Nabi
tak cukup jika hanya ditulis dalam satu bab panjang seperti pada bab "Di Manakah
Wanita-wanita Barakah Itu?". Di sinilah kita melihat bahwa masa-masa ketika proses
sedang berlangsung terasa sangat penting.
Tetapi karena akad nikah telah berlangsung dan malam zafaf telah lewat, maka
marilah kita teruskan pembicaraan kita tentang masa-masa pengantin baru. Soal
indahnya masa yang penuh cerita ini, tak perlu saya tulis. Anda sudah tahu sendiri.
Lagi pula indahnya masa pengantin baru itu lebih enak dialami daripada dipelajari.
Karena itu lebih baik kita memahami masalah-masalah yang lebih penting berkenaan
dengan masa pengantin baru ini.
Kado Pernikahan 146
Pertama, jangan lupa menemani istri Anda. Sediakan waktu khusus untuknya.
Lebih-lebih jika ini merupakan pernikahan kedua dalam rangka matsna (poligami),
maka Anda perlu sekali memperhatikan. Jangan abaikan haknya untuk tinggal
bersama Anda dan menghabiskan masa-masa yang khusus untuk Anda berdua itu.
Tentang berapa lama Anda harus tinggal bersama istri Anda ini, mari kita simak Anas
(bin Malik) r.a. riwayat Abu Qilabah yang berkata:
Khath Arab
Termasuk sunnah bagi (seseorang) jika menikahi (lagi) seorang gadis, setelah
dia mempunyai istri, dia bermukim padanya selama tujuh hari, lalu mengadakan
pembagian. Apabila menikahi seorang janda, dia berhak untuk bermukim padanya
selama tiga hari (tiga malam), kemudian barulah mengadakan pembagian (waktu).
(Selanjutnya) Abu Qilabah berkata, "Jika aku mau, pasti aku mengatakan bahwa
Anas r.a. memarfu'kan berita (atsar) tersebut kepada Rasulullah Saw." (HR
YOU ARE READING
Kado Pernikahan
RandomYang Mau Cerita menarik dan bermanfaat dan Kunjungi blog saya juga di http://indosandster.blogspot.com/