PROLOG

1.1K 10 1
                                    

***

Seandainya kucing yang duduk santai di pojok ruangan bisa bicara, niscaya ia akan bersaksi di depan para hakim jikalau terdakwa yang duduk tegang di hadapan para penegak keadilan tidak bersalah.

Pasalnya, pemuda dengan kantung mata panda tebal bukanlah seorang pembunuh. Ia korban fitnah seseorang. Hingga kemudian, ia di vonis hukuman mati yang telah ditetapkan oleh JPU alias Jaksa Penuntut Umum. Hal-hal yang memberatkan pemuda malang itu bermula ketika mencoba memberi pertolongan pertama pada seorang wanita muda yang mengalami kecelakaan di pinggir jalan. Naas, si pemuda berada di TKP sepi. Tanpa pikir panjang ia membantu si korban. Ia tak tahu jikalau si korban adalah wanita malam idola para garangan di Rumah Bordil Darmo. Akibatnya, si pemuda terjerat pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Penculikan. Singkat cerita, si pemuda harus mendekam di jeruji besi selama 20 hari. Penderitaan tiada akhir. Sudah jatuh tertimpa tangga dan plafon rumah. Ia mengalami ospek beruntun dari rekan sesama tahanan. Terhitung hari ini, sudah ditemukan lebih dari sepuluh bekas luka lebar di tubuhnya. Menyedihkan.

"Sidang lanjutan perkara pidana Pengadilan Negeri Kota Anggur yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor Reg : 666Pid.B/2023/FH.Unetra, atas nama terdakwa Bara Geni, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum." Gema suara sang Hakim Ketua berbicara sambil menatap tajam ke arah terdakwa, diiringi mengetuk palu tiga kali.

Keringat dingin pemuda bernama Bara langsung mengucur deras. Ia diam memperhatikan. Cemas. Banyak hal yang menjadi beban pikiran. Namun, hanya satu prioritas yang membuatnya risau: kucing. Hewan sialan berwarna oranye itu sama sekali tak beranjak dari tempatnya. Memandang Bara, seolah Bara termasuk ke dalam jajaran manusia sampah di muka bumi.

"Sesuai berita acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pembacaan putusan Majelis Hakim." Sang Hakim Ketua kembali berucap. "Saudara Bara, diberitahukan bahwa acara persidangan pada hari ini adalah pembacaan putusan pengadilan. Apakah Saudara Bara sudah siap mendengar putusan sidang hari ini?"

Sebelum menjawab, Bara menghela nafas ringan. Sorot matanya layu. Selayu bunga mawar di Gurun Sahara. "Ya, Pak Hakim."

Ketua Majelis membacakan putusan sebagaimana terlampir.

Adalah, Bara Geni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyekapan dan penculikan terhadap seorang wanita serta bersama-sama menempatkan wanita tersebu dalam penculikan. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Bara Geni, yang diatur dalam pasal 333 KUHP. (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Oleh karenanya, Terdakwa, Bara Geni, dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara atas tindak pidana Penyekapan dan Penculikan dengan tiga pasal berlapis, serta denda sebesar 5 miliar. Catatan mengatakan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Selesai membaca putusan, Majelis Hakim mengetuk palu satu kali.

"Baik. Demikian putusan Majelis Hakim. Diberitahukan bahwa apabila keberatan dengan keputusan ini, dapat mengajukan upaya banding selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini dibacakan." Sang Hakim Ketua berkata lugas. "Kepada Terdakwa, apakah saudara mengerti dengan putusan ini?"

Hak Asasi Money 21+ [On Going]Where stories live. Discover now